Bupati Gowa tegaskan pendataan non-ASN selesai 30 September 2022

Ia menambahkan, jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (Foto: Instagram @humasgowa)

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan, proses pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) harus sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni paling lambat selesai pada 30 September 2022.

Adnan menjelaskan, pendataan juga harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah (Bupati) dan Sekretaris Daerah. Ia menambahkan, jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum.

“MenPANRB mengeluarkan edaran terkait SPTJM yang harus ditandatangani oleh Sekda, dan kepala daerah (Bupati). Surat ini berisi tentang kebenaran data yang dimasukkan dalam pendataan Non ASN dan K2 yang harus sesuai dengan fakta, edaran dan Juknis dari Kemenpan RB,” tegas Adnan saat memimpin Coffee Morning Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (26/9).

Adnan meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu menandatangani SPTJM agar tidak terjadi konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Sebelum Bupati dan Sekda menandatangani, diminta SKPD (OPD) menandatangani terlebih dahulu agar bisa mempertanggungjawabkan jika terdapat kecurangan atau masalah. Segera Sekda dan Inspektorat cek kembali SKPD-SKPD yang memasukkan pernyataan mutlak apakah sudah sesuai dan ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian, Sekdis dan Kadis dengan materai 10.000,” jelasnya.