close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (Foto: Instagram @humasgowa)
icon caption
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (Foto: Instagram @humasgowa)
Daerah
Rabu, 28 September 2022 10:02

Bupati Gowa tegaskan pendataan non-ASN selesai 30 September 2022

Ia menambahkan, jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum.
swipe

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan, proses pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) harus sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni paling lambat selesai pada 30 September 2022.

Adnan menjelaskan, pendataan juga harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah (Bupati) dan Sekretaris Daerah. Ia menambahkan, jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum.

“MenPANRB mengeluarkan edaran terkait SPTJM yang harus ditandatangani oleh Sekda, dan kepala daerah (Bupati). Surat ini berisi tentang kebenaran data yang dimasukkan dalam pendataan Non ASN dan K2 yang harus sesuai dengan fakta, edaran dan Juknis dari Kemenpan RB,” tegas Adnan saat memimpin Coffee Morning Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (26/9).

Adnan meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu menandatangani SPTJM agar tidak terjadi konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Sebelum Bupati dan Sekda menandatangani, diminta SKPD (OPD) menandatangani terlebih dahulu agar bisa mempertanggungjawabkan jika terdapat kecurangan atau masalah. Segera Sekda dan Inspektorat cek kembali SKPD-SKPD yang memasukkan pernyataan mutlak apakah sudah sesuai dan ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian, Sekdis dan Kadis dengan materai 10.000,” jelasnya.

Menurut Adnan, SPTJM sebagai dasar hukum jika ditemukan adanya kesalahan ataupun oknum yang Menteri PANRB.

“Ini dilakukan untuk menghindari daerah yang kedapatan mengikutkan data baru atau tidak sesuai dengan edaran kementerian, jadi apabila didapatkan maka akan ada konsekuensi hukum atau sanksi pidana,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Irawati Sir Idar menyampaikan, per tanggal 24 September 2022, data yang masuk sebanyak 6.854 orang terdiri dari tenaga non-ASN 6.424 dan K2 430 orang.

Irawati menuturkan, pihaknya akan melakukan rekapan sesuai dengan SPTJM yang dimasukkan oleh OPD masing-masing untuk meastikan tidak terdapat kekeliruan.

“Diharapkan SKPD (OPD) yang belum memasukkan SPTJM untuk dimasukkan hari ini karena kami akan merekap kembali sesuai dengan data yang masuk di BKPSDM dan bisa segera diperhadapkan ke Bupati untuk ditandatangani,” pungkasnya.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan