Bupati Gowa tegaskan pendataan non-ASN selesai 30 September 2022
Ia menambahkan, jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan, proses pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) harus sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni paling lambat selesai pada 30 September 2022.
Adnan menjelaskan, pendataan juga harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah (Bupati) dan Sekretaris Daerah. Ia menambahkan, jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum.
“MenPANRB mengeluarkan edaran terkait SPTJM yang harus ditandatangani oleh Sekda, dan kepala daerah (Bupati). Surat ini berisi tentang kebenaran data yang dimasukkan dalam pendataan Non ASN dan K2 yang harus sesuai dengan fakta, edaran dan Juknis dari Kemenpan RB,” tegas Adnan saat memimpin Coffee Morning Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (26/9).
Adnan meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu menandatangani SPTJM agar tidak terjadi konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Sebelum Bupati dan Sekda menandatangani, diminta SKPD (OPD) menandatangani terlebih dahulu agar bisa mempertanggungjawabkan jika terdapat kecurangan atau masalah. Segera Sekda dan Inspektorat cek kembali SKPD-SKPD yang memasukkan pernyataan mutlak apakah sudah sesuai dan ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian, Sekdis dan Kadis dengan materai 10.000,” jelasnya.
Menurut Adnan, SPTJM sebagai dasar hukum jika ditemukan adanya kesalahan ataupun oknum yang Menteri PANRB.
“Ini dilakukan untuk menghindari daerah yang kedapatan mengikutkan data baru atau tidak sesuai dengan edaran kementerian, jadi apabila didapatkan maka akan ada konsekuensi hukum atau sanksi pidana,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Irawati Sir Idar menyampaikan, per tanggal 24 September 2022, data yang masuk sebanyak 6.854 orang terdiri dari tenaga non-ASN 6.424 dan K2 430 orang.
Irawati menuturkan, pihaknya akan melakukan rekapan sesuai dengan SPTJM yang dimasukkan oleh OPD masing-masing untuk meastikan tidak terdapat kekeliruan.
“Diharapkan SKPD (OPD) yang belum memasukkan SPTJM untuk dimasukkan hari ini karena kami akan merekap kembali sesuai dengan data yang masuk di BKPSDM dan bisa segera diperhadapkan ke Bupati untuk ditandatangani,” pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB
Caleg keluarga elite partai dan langgengnya politik kekerabatan
Jumat, 15 Sep 2023 16:25 WIB