Bupati Klaten larang aktivitas tambang pasir yang tidak sesuai Perda

Bahkan pemerintah kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) khusus yang mengatur tambang.

Penambang pasir di lereng Merapi melintas di Jalan Cangkringan-Klaten. Foto: Aziz/Alinea.id

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyatakan pihaknya serius mengantisipasi penambangan galian C (pasir) ilegal di wilayahnya. Bahkan pemerintah kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) khusus yang mengatur tambang.

Sebelumnya sempat viral cuitan warganet mengeluhkan puluhan tambang ilegar di Kabupaten Klaten bebas beroperasi. Cuitan tersebut juga mendapat komentar Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming yang menyebut bekingan tambang galian C di Kabupaten Klaten mengerikan.

“Zona (tambang) yang sesuai Perda kami boleh, tapi kalau yang tidak sesuai ya jangan ditambang. Penambang harus melengkapi SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (28/11).

Sementara itu, terkait cuitan yang viral menyebut bekingan tambang di Klaten kuat, Sri Mulyani tidak menampiknya. Bahkan, ia mengaku sempat melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bukan hanya curhat ke Mas Gibran (Wali Kota Surakarta) dan Pak Gubernur (Ganjar Pranowo), tapi juga ke KPK,” katanya.