Atasi masalah pertanahan, Bupati Kukar minta skema agraria terintegrasi aset dan akses

Skema ini dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kukar tahun 2022. Sumber Foto: Instagram/prokomkukar

Bupati Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Edi Damansyah, meminta skema reforma agraria yang berkesinambungan antara aset dan akses sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Terlebih, skema ini dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

"Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat saat Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kukar tahun 2022, Rabu (25/5).

Dilansir dari prokom.kukarkab.go.id, Edi menjelaskan Reforma Agraria ini dapat dinilai sebagai penataan aset sekaligus penataan akses. Bentuk penataan aset yakni pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya berupa sertifikat.

Sedangkan penataan akses merupakan bentuk penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

"Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset plus penataan akses," imbuhnya.