Cegah praktik pungli dan calo, uji KIR di Kota Metro wajib daftar daring

Fisik kendaraan juga harus datang langsung ke Balai Uji KIR Dishub Metro untuk mencegah adanya praktik percaloan.

Aktivitas uji KIR di Kota Metro. Foto: rri.co.id

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, I Made Suwanda menyatakan aktivitas Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di wilayahnya wajib mendaftar daring ke website pemerintah. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, fisik kendaraan juga harus datang langsung ke Balai Uji KIR Dishub Metro untuk mencegah adanya praktik percaloan.

"Saya juga tegaskan kepada petugas uji KIR jangan sampai ada pungli di sini. Kalau memang belum lulus uji KIR, ya harus diselesaikan apa yang menjadi kekurangan kendaraan itu. Karena ini menyangkut dengan keselamatan," kata I Made Wusanda dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Made juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo ketika akan melakukan uji KIR. Sebab, pelayanan uji KIR di Dishub Metro tidak akan memakan waktu yang lama.

Ia mengatakan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada petugas KIR yang melakukan praktik pungli kepada masyarakat yang hendak melakukan uji KIR.