sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah praktik pungli dan calo, uji KIR di Kota Metro wajib daftar daring

Fisik kendaraan juga harus datang langsung ke Balai Uji KIR Dishub Metro untuk mencegah adanya praktik percaloan.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Rabu, 23 Mar 2022 09:17 WIB
Cegah praktik pungli dan calo, uji KIR di Kota Metro wajib daftar daring

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, I Made Suwanda menyatakan aktivitas Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di wilayahnya wajib mendaftar daring ke website pemerintah. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, fisik kendaraan juga harus datang langsung ke Balai Uji KIR Dishub Metro untuk mencegah adanya praktik percaloan.

"Saya juga tegaskan kepada petugas uji KIR jangan sampai ada pungli di sini. Kalau memang belum lulus uji KIR, ya harus diselesaikan apa yang menjadi kekurangan kendaraan itu. Karena ini menyangkut dengan keselamatan," kata I Made Wusanda dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Made juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo ketika akan melakukan uji KIR. Sebab, pelayanan uji KIR di Dishub Metro tidak akan memakan waktu yang lama.

Ia mengatakan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada petugas KIR yang melakukan praktik pungli kepada masyarakat yang hendak melakukan uji KIR.

"Jangan memakai calo, langsung saja ke sini. Pelayanan juga cepat. Karena kalau uji KIR kendaraanya wajib hadir disini," tandasnya.

Sementara itu, Dishub Kota Metro menargetkan penerimaan PAD dari Balai Uji Kendaraan Bermotor (KIR) pada 2022 sebanyak Rp600 juta. Target ini naik Rp200 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

"Iya tahun ini naik. Kalau tahun lalu kita melebihi target dari Rp400 juta kita dapat Rp500 juta lebih. Jadi tahun ini target kita Rp600 juta," pungkasnya.

Sponsored

Sebagai informasi, para pemilik kendaraan yang akan proses pengajuan uji KIR daring dapat mengakses https://dishub.metrokota.go.id/ atau menghubungi media sosial resmi Pemkot Metro di Instagram, twitter dan facebook.

Berita Lainnya
×
tekid