Dana desa Pandeglang difokuskan untuk perlindungan sosial

Pemkab Pandeglang mendorong pemerintah desa memfokuskan penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial.

Ilustrasi dana desa. Sumber foto: istock

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mendorong pemerintah desa memfokuskan penggunaan Dana Desa (DD) untuk perlindungan sosial. Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan DD tahun ini tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Dana Desa (DD) tahun 2022 ini terfokus pada perlindungan sosial, meski penanganan saat ini pandemi Covid-19 sudah melandai," katanya, Kamis (7/7).

Aturan penerapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, penanganan Covid-19 sekitar 8 persen.

"Sedangkan honor perangkat desa dan guru ngaji sekitar 32 persen,” ujarnya.

Doni meminta para kepala desa menetukan titik yang akan menjadi lokasi pembangunan Jalan Desa Mantap Betul (Jadestul) pada 2023. Ia menjelaskan program ini akan direalisasikan pada 2023 karena tahun ini DD difokuskan untuk perlindungan sosial.