Dana desa Pandeglang difokuskan untuk perlindungan sosial
Pemkab Pandeglang mendorong pemerintah desa memfokuskan penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mendorong pemerintah desa memfokuskan penggunaan Dana Desa (DD) untuk perlindungan sosial. Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan DD tahun ini tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Dana Desa (DD) tahun 2022 ini terfokus pada perlindungan sosial, meski penanganan saat ini pandemi Covid-19 sudah melandai," katanya, Kamis (7/7).
Aturan penerapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, penanganan Covid-19 sekitar 8 persen.
"Sedangkan honor perangkat desa dan guru ngaji sekitar 32 persen,” ujarnya.
Doni meminta para kepala desa menetukan titik yang akan menjadi lokasi pembangunan Jalan Desa Mantap Betul (Jadestul) pada 2023. Ia menjelaskan program ini akan direalisasikan pada 2023 karena tahun ini DD difokuskan untuk perlindungan sosial.
“Jadestul paling di 2023, para kades pasti dilematis dan bingung. Apalagi Kades yang baru, karena kan saat kampanye mereka janjinya pembangunan, tapi nyatanya tahun ini tidak ada pembangunan,” jelasnya.
Jadestul ini merupakan salah satu program integrasi dari Pemkab Pandeglang yakni Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul).