Dishub Kota Pekanbaru larang angkutan barang masuk jalan dalam kota

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan kebijakan tersebut harus dilakukan demi kelancaran lalu lintas.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. Foto: pekanbaru.go.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melarang angkutan barang masuk perkotaan untuk mencegah penumpukan kendaraan. Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan kebijakan tersebut harus dilakukan demi kelancaran lalu lintas.

"Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," kata Yuliarso dalam keterangannya melalui pekanbaru.go.id, Jumar (31/3).

Yuliarso mengatakan, jalan dalam Kota Pekanbaru tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton. Selain itu, diameter kendaraan yang lebar juga akan memperparah keadaan.

“Larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton,” jelasnya.

Yuliarso menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas Provinsi Riau. Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru mulai pekan depan.