sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dishub Kota Pekanbaru larang angkutan barang masuk jalan dalam kota

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan kebijakan tersebut harus dilakukan demi kelancaran lalu lintas.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Jumat, 31 Mar 2023 16:00 WIB
Dishub Kota Pekanbaru larang angkutan barang masuk jalan dalam kota

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melarang angkutan barang masuk perkotaan untuk mencegah penumpukan kendaraan. Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan kebijakan tersebut harus dilakukan demi kelancaran lalu lintas.

"Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," kata Yuliarso dalam keterangannya melalui pekanbaru.go.id, Jumar (31/3).

Yuliarso mengatakan, jalan dalam Kota Pekanbaru tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton. Selain itu, diameter kendaraan yang lebar juga akan memperparah keadaan.

“Larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton,” jelasnya.

Sponsored

Yuliarso menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas Provinsi Riau. Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru mulai pekan depan.

"Ini direspon positif ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman, dan nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid