DPKP Parepare usul 697 hektare sawah terendam banjir terima ganti rugi

Kepala DPKP Kota Parepare, Wildana, mengatakan ganti rugi diajukan ke perusahaan asuransi Jasindo.

Ilustrasi sawah terendam banjir (Foto: Instagram @fotosawah)

Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengusulkan hectare sawah terendam banjir menerima ganti rugi. Kepala DPKP Kota Parepare, Wildana, mengatakan ganti rugi diajukan ke perusahaan asuransi Jasindo.

“Lahan yang terdampak banjir yang kami usulkan mendapat ganti rugi sebanyak 697 hektare,” kata Wildana, Senin (20/2).

Wildana merinci, sawah petani yang terdampak banjir yakni Kelurahan Lemoe seluas 51,25 hektare, Kelurahan Watang Bacukiki 8,75 hektare, Kelurahan Galung Maloang 2,60 hektare, Kelurahan Lumpue 18,37 hektare, serta Kelurahan Bumi Harapan seluas 0,50 hektare.

Menurut Wildana, saat ini proses validasi masih dilakukan. Ia memastikan jika sudah disetujui maka proses ganti rugi bisa segera dilakukan.

“Kami mengusulkan ganti rugi ke asuransi di Jasindo. Tapia da syarat harus sampai 70% kerusakan atau hal yang membuat sawah mereka tidak bisa diselamatkan,” jelasnya.