close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
Kolom
Kamis, 11 Juni 2026 15:08

Konsolidasi BUMN gula dan jerit petani tebu

Konsolidasi BUMN gula diharapkan memperjelas penyerapan gula petani, tetapi HAP yang tak naik membuat petani tebu tertekan.
swipe

Konsolidasi pabrik gula (PG) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah selesai. Ini ditandai dengan tuntasnya proses akuisisi tiga PG di bawah holding ID Food oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co. Ketiga PG yang dimaksud adalah PT Pabrik Gula Rajawali I, PT Pabrik Gula Rajawali II, dan PT Pabrik Gula Candi Baru. Akuisisi ini merupakan bagian dari konsolidasi BUMN yang didorong oleh Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Menurut CEO Danantara, Dony Oskaria, setelah konsolidasi, Sugar Co akan difokuskan sebagai perusahaan manufaktur berbasis pertanian untuk komoditas gula. Sementara itu, ID Food akan difokuskan pada bisnis perdagangan pangan. ID Food akan menjadi off taker 100% gula Sugar Co. Pembelian dilakukan menggunakan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sesuai regulasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), yakni Rp14.500 per kilogram.

Sebelum akuisisi, saham Rajawali I dan Rajawali II masing-masing dimiliki ID Food sebesar 99,9%, sedangkan saham Candi Baru dimiliki ID Food sebesar 98,8%. Setelah akuisisi, Sugar Co menguasai 99,9% saham Rajawali I dan Rajawali II, serta 98,85% saham Candi Baru. PT PG Rajawali I mengelola dua unit PG dengan total kapasitas giling 18.100 ton tebu per hari, yakni PG Krebet Baru di Malang dan PG Rejo Agung Baru di Madiun.

PT PG Rajawali II mengoperasikan tiga unit PG, yaitu PG Tersana Baru, PG Jatitujuh, dan PG Sindang Laut, dengan total kapasitas giling 8.800 ton tebu per hari serta satu unit pabrik spiritus alkohol di Palimanan. Adapun PG Candi Baru beroperasi sejak 1832 di Kota Sidoarjo dengan kapasitas giling 2.800 ton tebu per hari. Dengan akuisisi ini, Sugar Co mengelola 42 PG yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagi petani, konsolidasi ini diharapkan membuat tugas menyerap atau membeli gula petani menjadi lebih jelas. Tahun lalu, puluhan ribu ton gula petani di Jawa Timur menumpuk dan tidak laku. Berkali-kali lelang digelar, berkali-kali pula gagal tercapai harga kesepakatan. Penawar mengajukan pembelian di bawah Rp14.500 per kilogram atau di bawah harga acuan. Tahun lalu, lelang tanpa diikuti penjualan berlangsung hampir tiga bulan.

Situasi ini bukan saja menjadi sinyal pasar gula yang lesu. Bagi petani, kondisi tersebut menandai awal suram ekonomi keluarga. Berbeda dengan tanaman pangan yang dalam empat bulan sudah bisa dipanen, petani tebu perlu 10–12 bulan untuk menuai hasil. Selama menunggu, petani membiayai hidup dari luar usaha tani tebu. Ketika panen, petani berharap bisa segera memperoleh hasil guna memenuhi kebutuhan. Kian lama gula tidak laku, hidup mereka kian tertekan.

Bagi PG penggiling tebu petani dengan sistem bagi hasil, situasinya tak kalah sulit. Ketika gula hasil bagi hasil petani tidak laku, gula menumpuk di gudang. Makin lama tidak laku, gudang bisa semakin penuh gula, baik untuk menyimpan gula sendiri maupun gula petani. Jika gula tidak segera terjual, antrean PG yang berhenti giling akan semakin panjang. PG-PG yang masih menggiling pun akan kesulitan keuangan untuk operasional apabila gula tidak laku. Ujungnya, petani mitra akan ikut terdampak.

Tahun lalu, Danantara menugaskan BUMN, yakni ID Food dan Sugar Co, untuk menyerap dan membeli gula petani yang terkatung-katung tanpa pembeli. Belakangan diketahui, gula yang dikuasai Sugar Co menumpuk dan kurang laku. Jika laku, harganya kurang baik. Ditambah serbuan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi, kata Dony Oskaria, Sugar Co merugi Rp680 miliar pada 2025. Gula rafinasi mestinya hanya untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Karena disparitas harga tinggi, gula rafinasi merembes ke pasar konsumsi.

Setelah konsolidasi, Sugar Co akan fokus pada produksi gula. Sementara ID Food menjadi off taker gula produksi Sugar Co dan tentu saja gula petani. Mengapa harus ada off taker, terutama untuk gula petani? Agar kejadian gula petani menumpuk dan tidak laku tidak terus berulang. Jika kondisi seperti ini berulang, petani akan kecewa. Mereka bisa tidak sudi lagi menanam tebu. Target swasembada gula berbasis tebu untuk gula konsumsi pada 2028 bakal melayang. Begitu pula target swasembada gula industri pada 2030.

Seperti komoditas pertanian lain, produksi tebu untuk diolah menjadi gula bersifat musiman. PG berbasis tebu menggiling tebu dalam jumlah besar pada rentang Juni–Oktober, yang pada periode 2014–2024 porsinya mencapai 87%–88%. Puncak giling berlangsung pada Juli–September. Dalam tiga bulan itu, produksi gula melimpah atau jauh melebihi permintaan. Ketika permintaan tetap, harga gula di pasar akan jatuh.

Irama giling seperti ini, hemat saya, sudah dipahami dengan baik oleh otoritas kebijakan. Karena itu, seharusnya racikan kebijakan yang dibuat menjadi lebih mudah. Agar harga tidak jatuh, perlu ada pihak yang ditugaskan menyerap gula petani. Dalam konteks ini, tugas tersebut berada pada ID Food. Gula hasil serapan itu dapat disalurkan pada saat tidak ada produksi atau produksi terbatas, yakni pada periode November hingga Mei.

Apa pun kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan swasembada gula, panduan yang harus diutamakan adalah kesejahteraan pelaku, terutama petani. Mengapa? Pertama, petani memiliki peran dominan dalam usaha tani tebu. Misalnya, 318.007 hektare dari 520.823 hektare atau 61,06% luas lahan tebu pada 2024 adalah milik petani. Porsi ini naik dari 2023, yakni 58,89% atau 288.198 hektare dari total 489.338 hektare. Bertahun-tahun, dominasi ini tidak bergeser.

Kedua, petani tebu adalah pelaku ekonomi yang rasional. Mereka akan merespons secara positif atau negatif setiap kebijakan. Jika kebijakan pemerintah tidak jelas, akan sulit mendorong petani mau kembali menanam tebu. Kebijakan yang tidak jelas, antara lain tecermin dari tidak adanya komitmen pendanaan pemerintah untuk membeli gula petani, akan berujung pada disinsentif. Hal yang sama juga terlihat dari keengganan otoritas kebijakan merevisi harga acuan pembelian gula di tingkat produsen yang sudah berlaku sejak 2024.

Dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024, harga acuan gula konsumsi di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram. Tingkat harga yang sama kembali dicantumkan ketika Bapanas mengubah ketentuan tersebut melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 330 Tahun 2026. Padahal, dari notulensi rapat yang digelar Bapanas pada 18 Mei 2026 ihwal harga acuan pembelian gula di produsen, tidak ada satu pun yang mengusulkan angka Rp14.500 per kilogram. Angka terendah diusulkan Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia (APGI), yakni Rp14.800–Rp15.000 per kilogram.

Ada tujuh institusi yang mengusulkan harga acuan gula di tingkat produsen, salah satunya APGI. Enam lainnya adalah Bapanas, Kementerian Pertanian (Kementan), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Dewan Pimpinan Nasional APTRI, PT Sinergi Gula Nusantara, dan Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO). Jika dirata-rata, ketujuh institusi mengusulkan harga acuan Rp15.539 per kilogram. Bapanas mengusulkan Rp15.000 per kilogram, Kementan Rp15.500 per kilogram, dan yang tertinggi DPN APTRI Rp16.875 per kilogram.

Mengapa DPN APTRI mengusulkan angka paling tinggi? Menurut Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen, biaya usaha tani tebu naik tinggi. Perang di Timur Tengah membuat harga pupuk nonsubsidi membengkak hampir dua kali lipat. Contohnya, harga pupuk ZA Plus nonsubsidi yang semula di kisaran Rp4.300 per kilogram kini melonjak menjadi Rp8.600 per kilogram. Petani tebu hanya mendapatkan jatah pupuk subsidi dalam jumlah terbatas.

Akibat kenaikan harga itu, porsi biaya pupuk kini menyumbang 15%–20% dari total biaya produksi. Di luar itu, ongkos tenaga kerja dan biaya transportasi juga naik. Bahkan, sewa lahan ikut naik. Ujung-ujungnya, ongkos usaha tani tebu meningkat. Tuntutan penyesuaian harga acuan ini sudah disuarakan sejak tahun lalu, tetapi belum ada tanda-tanda akan diubah. Mungkin petani tebu perlu menjerit lebih keras. Saat ini momentumnya tepat: musim giling tebu telah dimulai.

img
Khudori
Kolomnis
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan