Dinilai akuntabel, DPRD Gowa sahkan Perda pertanggungjawaban APBD 2021

Wabup Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengatakan, Pemkab dinilai akuntabel dalam mengelola keuangan daerah tahun 2021.

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni (Foto: humas.gowakab.go.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dinilai akuntabel dalam mengelola keuangan daerah tahun 2021.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Rauf, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (26/7) malam.

Rauf menjelaskan, sebelum disahkan menjadi Perda, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 sudah melalui pembahasan oleh DPRD dan Pemkab Gowa.

Menurut Rauf, selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.