sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinilai akuntabel, DPRD Gowa sahkan Perda pertanggungjawaban APBD 2021

Wabup Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengatakan, Pemkab dinilai akuntabel dalam mengelola keuangan daerah tahun 2021.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Kamis, 28 Jul 2022 09:03 WIB
Dinilai akuntabel, DPRD Gowa sahkan Perda pertanggungjawaban APBD 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dinilai akuntabel dalam mengelola keuangan daerah tahun 2021.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Rauf, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (26/7) malam.

Rauf menjelaskan, sebelum disahkan menjadi Perda, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 sudah melalui pembahasan oleh DPRD dan Pemkab Gowa.

Menurut Rauf, selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” jelasnya

Lebih lanjut, Rauf menambahkan, Realisasi Pendapatan Daerah termasuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp2.025.543.170.647,51. Sedangkan jumlah Realisasi Belanja Daerah termasuk pengeluaraan pembiayaan adalah sebesar Rp1.809.781.925.587,04 atau 89,35%.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Nasruddin Sitakka mengapresiasi Pemkab Gowa atas penyerahan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.

Sponsored

“Kami juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa karena telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI yang ke 10 atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021,” tuturnya.

Meski begitu, Nasruddin tetap memberikan saran dan masukan, terutama mengenai kegiatan perencanaan dan pengawasan program Pemkab Gowa. Dirinya meminta agar perencanaan dan pengawasan ini dilakukan secara optimal.

“Untuk pengawasan dan review yang dilaksanakan Inspektorat, Banggar menyarankan agar dilakukan sejak dini atau lebih awal sampai dengan kegiatan tersebut selesai, sehingga review tersebut bisa efektif hasilnya dari sisi pengawasannya,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid