Pembentukan raperda guna memberikan perlindungan hukum terhadap kesenian dan kebudayaan lokal.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional tak Benda.
Ali mengatakan pembentukan raperda tersebut guna memberikan perlindungan hukum terhadap kesenian dan kebudayaan lokal. Kehadiran pemerintah dalam bentuk perhatian, lanjut Ali, sangat dibutuhkan dalam pelestarian seni dan kebudayaan tradisional.
Terlebih, Ali mengatakan Kabupaten Pati memiliki beragam kesenian dan kebudayaan tradisional.
"Raperda seni budaya ini perlu dibentuk, karena di Kabupaten Pati kan jumlahnya banyak. Harus diwadahi," ungkap Ali.
"Mana-mana seni yang menjadi haknya, kalau perlu kita patenkan, misalkan ada seni milik warga Pati,” sambungnya.