Maksimalkan pembangunan, tiga Perda di Kabupaten Gowa ditetapkan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, penetapan Perda ini merupakan bukti sinergitas Pemkab dengan DPRD Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (Foto: Instagram @humasgowa)

Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Gowa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka memaksimalkan pembangunan. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, penetapan Perda ini merupakan bukti sinergitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD Gowa.

“Proses dan tahapan pembahasan atas ketiga Ranperda tersebut sampai hari ini sangat efisien dalam hal waktu dan dalam suasana yang mencerminkan kebersamaan serta sinergitas antar legislatif dan eksekutif yang cukup harmonis. Sehingga proses ini telah memiliki tahapan dan siklus anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Adnan, dikutip Senin (12/9).

Adnan menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut yaitu Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri, dan Penetapan Ranperda tentang Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Menurut Adnan, Perda ini kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dievaluasi. Ia berharap, penetapan tiga Perda ini bisa mendompleng kinerja Pemkab dan DPRD Kabupaten Gowa.

“Saya berharap kebersamaan dan kekompakan ini tetap dipertahankan dan menjadi budaya kedepannya namun tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.