Daerah

Marak kontainer penjual memakai badan jalan, Distaru Makassar: Itu pelanggaran

Kepala Distaru, Fahyuddin mengatakan, etalase dagangan mereka mengambil badan jalan, sehingga merugikan pejalan kaki dan pengendara.

Minggu, 19 Juni 2022 16:29

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melarang penjual menempatkan kontainer dagangannya di pinggir jalan karena melanggar aturan tata ruang kota. Kepala Distaru, Fahyuddin mengatakan, etalase dagangan mereka mengambil badan jalan, sehingga merugikan pejalan kaki dan pengendara.

"Sebetulnya itu melanggar, ada aturannya, tata ruang, undang-undang lalu lintas dan terkait pedagang kaki lima (PKL)," kata Fahyuddin, Minggu (19/6).

Ia menjelaskan, saat ini sedang marak di Kota Makassar pedagang memasang kontainer di tepi jalan untuk memasarkan dagangannya. Ada pula yang mengambil badan jalan untuk berjualan dengan ukuran kontainer mulai dari 2x1 meter, 2x2 meter, 3x2 meter hingga ukuran paling besar.

"Itu pelanggaran dan harusnya menjadi tempat parkir, ini menyebabkan kemacetan karena orang parkir sampai ke jalan," kataya.

Lebih lanjut Fahyuddin mengatakan, kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab kecamatan dan lurah setempat. Ia meminta pemerintah setempat melalukan edukasi dan memberi teguran kepada PKL yang mengambil hak pengguna jalan.

Muhammad Wahid Aziz Reporter
Muhammad Wahid Aziz Editor

Tag Terkait

Berita Terkait