close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pedagang. Foto: unsplash.com
icon caption
Ilustrasi pedagang. Foto: unsplash.com
Daerah
Minggu, 19 Juni 2022 16:29

Marak kontainer penjual memakai badan jalan, Distaru Makassar: Itu pelanggaran

Kepala Distaru, Fahyuddin mengatakan, etalase dagangan mereka mengambil badan jalan, sehingga merugikan pejalan kaki dan pengendara.
swipe

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melarang penjual menempatkan kontainer dagangannya di pinggir jalan karena melanggar aturan tata ruang kota. Kepala Distaru, Fahyuddin mengatakan, etalase dagangan mereka mengambil badan jalan, sehingga merugikan pejalan kaki dan pengendara.

"Sebetulnya itu melanggar, ada aturannya, tata ruang, undang-undang lalu lintas dan terkait pedagang kaki lima (PKL)," kata Fahyuddin, Minggu (19/6).

Ia menjelaskan, saat ini sedang marak di Kota Makassar pedagang memasang kontainer di tepi jalan untuk memasarkan dagangannya. Ada pula yang mengambil badan jalan untuk berjualan dengan ukuran kontainer mulai dari 2x1 meter, 2x2 meter, 3x2 meter hingga ukuran paling besar.

"Itu pelanggaran dan harusnya menjadi tempat parkir, ini menyebabkan kemacetan karena orang parkir sampai ke jalan," kataya.

Lebih lanjut Fahyuddin mengatakan, kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab kecamatan dan lurah setempat. Ia meminta pemerintah setempat melalukan edukasi dan memberi teguran kepada PKL yang mengambil hak pengguna jalan.

"Tanggung jawab camat dan lurah setempat, di kecamatan kan ada BKO Satpol yang ditempatkan, mereka harusnya melakukan penindakan atau penertiban," tuturnya.

img
Muhammad Wahid Aziz
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan