Pejabat Gowa dibekali wawasan hukum cegah maladministrasi pengadaan barang dan jasa

Pembekalan untuk mengantisipasi adanya maladministrasi dan tindakan koruptif dalam penyusunan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Kamsina. Foto: Humas Gowa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membekali seluruh pejabat OPD dengan pengetahuan hukum soal pengadaan barang dan jasa. Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Kamsina mengatakan, pembekalan tersebut untuk mengantisipasi adanya maladministrasi dan tindakan koruptif dalam penyusunan dokumen pengadaan barang dan jasa.

“Memamg tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sektor pengadaan barang jasa pemerintah selalu dianggap rentan terhdap terjadinya tindak pidana korupsi maupaun penyelewengan anggaran. Maka ASN perlu diperluas wawasan hukumnya,” kata Kamsina dalam keterangannya, dikutip dari gowakab.go.id, Minggu (27/11).

Kamsina mengatakan, pembekalan tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Diharapkan program tersebut membuat pejabat pengadaan memiliki kompetensi terstandarisasi, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan hasil setiap pekerjaan nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Gowa,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gowa, Aisyah Nadjamuddin mengatakan, pembekalan diikuti sebanyak 97 orang ASN perwakilan dinas, badan, bagian dan Kecamatan Lingkup Pemkab Gowa.