Pemkab Klaten segel penambangan ilegal batu dan pasir proyek Tol Solo-Jogja

Penutupan tersebut terpaksa dilakukan lantaran pihak penambang belum melengkapi dokumen perizinan.

Ilustrasi Tambang Pasir. Sumber foto: pixabay.com

Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten resmi menutup lokasi penambangan galian golongan c pasir dan batuan di Desa Kebon, Kecamatan Bayat. Penutupan tersebut terpaksa dilakukan lantaran pihak penambang belum melengkapi dokumen perizinan.

"Kita tutup sampai ada kejelasan, dipasang garis pembatas dan nanti akan ada audiensi lanjutan," jelas Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, Rabu (20/7).

Joko menjelaskan, jalan desa setempat rusak akibat sering dilewati truk pengangkut tanah untuk mengurug jalan tol Solo-Yogya tersebut. Namun, aktivitas penambangan sudah berhenti beroperasi sejak Sabtu (16/7). Terkait penutupan, bisa lebih dari sepekan, hingga domuken perizinan dilengkapi. Apalagi sampai sekarang belum ada kesepakatan dengan warga terdampak.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, usai rapat itu mengatakan perizinan dari pihak penambang harus dilengkapi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Perizinannya harus dilengkapi dengan beberapa dokumen yang menjadikan acuan dan kewajiban bagi pelaku usaha. Jadi kalau CV Cahaya Indra Laksana melengkapi maka, monggo boleh melaksanakan kegiatan usahanya," ujarnya.