Pemkab Kukar dukung pendanaan Pilkada 2024 sesuai Permendagri

Pemkab mendukung sepenuhnya skenario pembiayaan yang mengacu pada petunjuk dari Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pemkab mendukung sepenuhnya skenario pembiayaan yang mengacu pada petunjuk dari Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan siap mendukung pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui APBD Perubahan 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan Pemkab mendukung sepenuhnya skenario pembiayaan yang mengacu pada petunjuk dari Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Insyaallah tidak ada masalah. Mudah-mudahan pada saatnya khususnya sebagaimana diamanatkan di APBD Perubahan hal ini bisa kita rencanakan semuanya,” kata Sunggono usai mengikuti Rapat Pembahasan Pendanaan Bersama Kegiatan Pilkada 2024 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Kamis (9/2).

Sunggono menjelaskan, Pemkab Kukar sudah menyiapkan diri dan mendiskusikan pendanaan Pilkada 2024 bersama KPU dan Bawaslu.

Untuk diketahui, rapat tersebut menyepakati tujuh hal, yakni memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024 dalam bentuk belanja hibah pada OPD Badan Kesbangpol setempat.

TPAD dan Badan Kesbangpol bersama KPU dan Bawaslu setempat membahas usulan kebutuhan anggaran kegiatan Pilkada untuk disepakati bersama sebagai dasar pencantuman besaran kegiatan anggaran Pilkada dalam bentuk dana hibah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.