sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Kukar dukung pendanaan Pilkada 2024 sesuai Permendagri

Pemkab mendukung sepenuhnya skenario pembiayaan yang mengacu pada petunjuk dari Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Jumat, 10 Feb 2023 11:09 WIB
Pemkab Kukar dukung pendanaan Pilkada 2024 sesuai Permendagri

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan siap mendukung pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui APBD Perubahan 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan Pemkab mendukung sepenuhnya skenario pembiayaan yang mengacu pada petunjuk dari Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Insyaallah tidak ada masalah. Mudah-mudahan pada saatnya khususnya sebagaimana diamanatkan di APBD Perubahan hal ini bisa kita rencanakan semuanya,” kata Sunggono usai mengikuti Rapat Pembahasan Pendanaan Bersama Kegiatan Pilkada 2024 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Kamis (9/2).

Sunggono menjelaskan, Pemkab Kukar sudah menyiapkan diri dan mendiskusikan pendanaan Pilkada 2024 bersama KPU dan Bawaslu.

Untuk diketahui, rapat tersebut menyepakati tujuh hal, yakni memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024 dalam bentuk belanja hibah pada OPD Badan Kesbangpol setempat.

TPAD dan Badan Kesbangpol bersama KPU dan Bawaslu setempat membahas usulan kebutuhan anggaran kegiatan Pilkada untuk disepakati bersama sebagai dasar pencantuman besaran kegiatan anggaran Pilkada dalam bentuk dana hibah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.

Penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada wajib dianggarkan pada APBD Perubahan 2023 sebesar 40% dan pada APBD 2024 sebesar 60% dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama sebagaimana diktum Kedua.

Selanjutnya, untuk pencairan belanja hibah kegiatan Pilkada yang dilaksanakan tahun anggaran 2024 dapat dilakukan setelah pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD dengan tidak mensyaratkan penyampaian laporan penggunaan belanja hibah sebelumnya dan tidak menunggu permohonan pencairan dari KPU dan Bawaslu setempat.

Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota, maka dilakukan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antara Provinsi Kaltim dengan Kabupaten/Kota se Kaltim.

Sponsored

Pendanaan kegiatan bersama sebagaimana diktum kelima akan dibahas lebih lanjut oleh TAPD Provinsi, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan TAPD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terakhir, yakni melaporkan perkembangan kesiapan pendanaan kegiatan Pemilihan tahun 2024 kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat akhir Mei 2023.

Berita Lainnya
×
tekid