Pemkab Pandeglang ancam sanksi ASN yang indisipliner

Puluhan ASN yang indisipliner terancam dipecat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Ilustrasi ASN. Sumber Foto: bkdiklat.cirebonkota.go.id

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terbukti melanggar aturan terkait disiplin pegawai. Menindaklanjuti ini, Inspektur Kab. Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengatakan para ASN tersebut terancam dipecat.

"Puluhan ASN yang indisipliner terancam dipecat. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN," kata Fahmi, Senin (4/4).

Fahmi menjelaskan dalam aturan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 disebutkan bahwa jika selama 46 hari ASN tidak masuk kerja akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian. Padahal pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi kesalahannya tetapi masih membandel.

"Untuk pengambilan keputusan ini perlu dilakukan rapat bersama. Kalau secara prosedur sudah kita proses. Kalau diberi peringatan sudah tapi masih bandel maka akan ditindak tegas. Sesuai aturan indisipliner," terangnya.

Fahmi menyatakan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan pelanggarannya. Apabila kesalahannya dinilai ringan, bisa mendapatkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun. Namun apabila masuk kesalahan berat, sanksi pemecatan akan diberikan.