Pelayanan publik tetap buka saat Ramadan, Pemkab Pesawaran sesuaikan jadwal

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 H

Ilustrasi e-KTP. Foto: uinjkt.ac.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran tetap membuka pelayanan publik pada bulan Ramadan. Untuk itu, pemkab menyesuaikan jam operasional kantor agar ibadah dan pelayan tetap optimal meski sedang menjalani ibadah puasa.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Pesawaran, Hairi Wira Usman menjelaskan, jam pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pesawaran pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara untuk Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15:30 WIB.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah yang dikeluarkan pada  25 Maret 2022.

"Sesuai Edaran Menpan RB, jam kerja ASN pada bulan Ramadan, prinsipnya sama. Hanya pengurangan setengah jam. Masuk jam 8:00 WIB dan pulang jam 15:00 WIB untuk Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat pulang 15:30 WIB," jelas Hairi dalam keterangannya, Minggu (3/4).

Hairi menambahkan, jam kerja ASN di bulan Ramadan dibagi dalam 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Pada 6 hari kerja, jam pulang ASN pukul 14:00 WIB. Hal tersebut untuk memenuhi kuota minimal 32,5 jam kerja per minggu.