sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelayanan publik tetap buka saat Ramadan, Pemkab Pesawaran sesuaikan jadwal

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 H

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Senin, 04 Apr 2022 10:12 WIB
Pelayanan publik tetap buka saat Ramadan, Pemkab Pesawaran sesuaikan jadwal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran tetap membuka pelayanan publik pada bulan Ramadan. Untuk itu, pemkab menyesuaikan jam operasional kantor agar ibadah dan pelayan tetap optimal meski sedang menjalani ibadah puasa.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Pesawaran, Hairi Wira Usman menjelaskan, jam pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pesawaran pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara untuk Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15:30 WIB.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah yang dikeluarkan pada  25 Maret 2022.

"Sesuai Edaran Menpan RB, jam kerja ASN pada bulan Ramadan, prinsipnya sama. Hanya pengurangan setengah jam. Masuk jam 8:00 WIB dan pulang jam 15:00 WIB untuk Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat pulang 15:30 WIB," jelas Hairi dalam keterangannya, Minggu (3/4).

Sponsored

Hairi menambahkan, jam kerja ASN di bulan Ramadan dibagi dalam 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Pada 6 hari kerja, jam pulang ASN pukul 14:00 WIB. Hal tersebut untuk memenuhi kuota minimal 32,5 jam kerja per minggu.

"Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah, minimal 32,5 jam per minggu. Untuk waktu istirahat setengah jam, Senin hingga Kamis jam 12:00 sampai 12:30 WIB dan Jumat jam 11:30 sampai 12:30 WIB," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid