Pemkot Makassar wajibkan calon peserta didik daftar swasta dalam PPDB

Disdik Makassar Makassar mewajibkan calon peserta didik memasukkan sekolah swasta dalam daftar sekolah yang diminati.

Ilustrasi PPDB. Sumber Foto: Pinterest

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mewajibkan calon peserta didik memasukkan sekolah swasta dalam daftar sekolah yang diminati saat mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar 2022 tingkat SD-SMP untuk menambah peluang diterimanya calon peserta didik.

"Kita wajibkan (sekolah) swasta, dia (calon peserta didik) pilih juga," papar Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin, dikutip dari keterangannya, Rabu (15/6).

Dirinya menjelaskan dari daftar 5 pilihan yang harus diisi calon peserta didik, 2 diantaranya merupakan sekolah swasta dan sisanya merupakan pilihan sekolah negeri. Sedangkan penentuan penerimaan siswa akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan jalur zonasi.

"(Pilihannya) 3 (sekolah) negeri, 2 swasta, (maksimal) lima. Alternatif semua, untuk mengatasi semua itu. Jadi kita minta, wajib tetap dia pilih untuk sekolah swasta," terangnya.

Muhyiddin mengatakan sekolah yang jadi pilihan PPDB-pun harus sesuai dengan zona wilayah yang ditentukan, dan berdekatan dengan domisili calon peserta didik.