sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Makassar wajibkan calon peserta didik daftar swasta dalam PPDB

Disdik Makassar Makassar mewajibkan calon peserta didik memasukkan sekolah swasta dalam daftar sekolah yang diminati.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 15 Jun 2022 16:31 WIB
Pemkot Makassar wajibkan calon peserta didik daftar swasta dalam PPDB

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mewajibkan calon peserta didik memasukkan sekolah swasta dalam daftar sekolah yang diminati saat mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar 2022 tingkat SD-SMP untuk menambah peluang diterimanya calon peserta didik.

"Kita wajibkan (sekolah) swasta, dia (calon peserta didik) pilih juga," papar Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin, dikutip dari keterangannya, Rabu (15/6).

Dirinya menjelaskan dari daftar 5 pilihan yang harus diisi calon peserta didik, 2 diantaranya merupakan sekolah swasta dan sisanya merupakan pilihan sekolah negeri. Sedangkan penentuan penerimaan siswa akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan jalur zonasi.

"(Pilihannya) 3 (sekolah) negeri, 2 swasta, (maksimal) lima. Alternatif semua, untuk mengatasi semua itu. Jadi kita minta, wajib tetap dia pilih untuk sekolah swasta," terangnya.

Sponsored

Muhyiddin mengatakan sekolah yang jadi pilihan PPDB-pun harus sesuai dengan zona wilayah yang ditentukan, dan berdekatan dengan domisili calon peserta didik.

"Penerimaan PPDB tahun ini adalah bersamaan, (sekolah) swasta (dan) negeri itu satu pilihan, jadi menjadi pilihan (dalam portal PPDB). Jadi pilihan masyarakat, dan kami juga zonasi, swasta kami juga zonasi," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid