Pemprov Kaltim catat 450 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2021

Pemprov Kaltim mencatat sebanyak 450 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2021.

Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita (Foto: Instagram @dkp3a.kaltim)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatat sebanyak 450 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2021. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, data ini didapat melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

“Jumlah ini merupakan data yang dilaporkan dan dicatat dalam aplikasi Simfoni PPA, sedangkan jumlah korbannya sebanyak 513 orang,” kata Soraya, Selasa (21/6).

Soraya menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2022 ini berpotensi meningkat. Hal ini lantaran per 1 Juni 2022, telah dilaporkan sebanyak 316 kasus dengan korban sebanyak 335 orang dengan komposisi korban perempuan dewasa 55% dan korban anak 45%.

Menurut Soraya, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan atau kenaikan kasus yang dilaporkan ke Simfoni PPA, yakni tergantung pada sumber daya manusia pengelola data dan berdasarkan pada laporan masyarakat.

Lebih lanjut, Soraya mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Ia menekankan, dengan diketahuinya kasus kekerasan, Pemprov Kaltim dapat mengambil langkah pendampingan penyembuhan pasca trauma atau trauma healing maupun pendampingan hukum.