Lindungi masyarakat dari penipuan online, Pemprov Kaltim sosialisasikan UU Konsumen

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kaltim ingin meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya.

Ilustrasi belanja online. Foto: unsplash.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggencarkan upaya perlindungan masyarakat dalam belanja online dengan menyosialisasikan aturan dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Apalagi banyak masyarakat yang belum paham mekanisme jual-beli di e-commerce hingga membuat mereka mudah mengalami penipuan saat berbelanja.

Melalui momentum Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2023 kali ini, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kaltim ingin meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya dalam berbelanja agar tidak dirugikan.

“Tujuan utama dari penyelenggaraan acara ini adalah memastikan perlindungan konsumen di Kaltim, meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta mengingatkan produsen akan hak dan kewajibannya,” kata Asisten Perekonomian dan Adpem Setda Kaltim, Ujang Rachmad, saat Harkonas di GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, dilansir dari kaltimprov.go.id, Minggu (2/7).

Pada agenda tersebut, Ujang juga menjelaskan masalah Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Kaltim yang rendah. Pada tahun 2022, ia mengatakan IKK Katim mencapai 55,25, berada pada kategori Mampu. Padahal, kategori tertinggi yaitu Berdaya.

“Hal ini menunjukkan potensi Kaltim untuk mencapai IKK yang berada pada kategori Berdaya, sehingga perlu dilakukan upaya yang tepat guna untuk mencapainya,” katanya.