Penyaluran dan pemanfaatan dana desa di Kaltim capai 53,47%

Penyaluran dan pemanfaatan dana desa tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 53,47% atau Rp406 miliar.

DPMPD Kaltim menggelar Rapat Monev Dana Desa 2022 (Foto: Instagram @dpmpd_kaltim)

Penyaluran dan pemanfaatan dana desa tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 53,47% atau Rp406 miliar. Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendorong pemanfaatan dana desa dilakukan secara tepat sasaran.

“Jika dibagi kurang lebih 841 desa se Kaltim, maka dari Rp760 miliar, kurang lebih mencapai Rp1 miliar per desa menerima bantuan, belum dari sumber-sumber dana lainnya. Karena itu, dana desa harus dimanfaatkan secara tepat sasaran,” kata Andi saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Provinsi Kaltim tahun 2022, Jumat (22/7).

Andi menjelaskan, bantuan dana desa dari APBN bisa dimanfaatkan untuk kemajuan pembangunan desa. Ia menambahkan, pemanfaatan dana desa diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, yakni pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa se-Indonesia, khususnya Kaltim.

Lebih lanjut, Andi menegaskan Pemprov Kaltim terus memfasilitasi aparatur desa agar dana desa dikelola secara efektif.

“Kita harapkan hingga akhir tahun anggaran dana desa betul-betul tersalurkan dengan tepat,” tuturnya.