Jamin rasa aman, Perda Perlindungan Guru Kota Makassar disahkan

“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” kata Fatmawati.

DPRD dan Pemkot Makassar mengesahkan Perda Perlindungan Guru (Foto: Instagram @dprdkotamakassar)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengatakan, Perda ini disahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya.

“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” kata Fatmawati saat Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (1/8).

Fatmawati menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru ditetapkan untuk memperkuat peraturan dari pemerintah pusat.

“Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing, sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fatmawati mengapresiasi kinerja DPRD Kota Makassar dalam membahas Ranperda ini menjadi Perda.