close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
DPRD dan Pemkot Makassar mengesahkan Perda Perlindungan Guru (Foto: Instagram @dprdkotamakassar)
icon caption
DPRD dan Pemkot Makassar mengesahkan Perda Perlindungan Guru (Foto: Instagram @dprdkotamakassar)
Daerah
Selasa, 02 Agustus 2022 13:11

Jamin rasa aman, Perda Perlindungan Guru Kota Makassar disahkan

“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” kata Fatmawati.
swipe

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengatakan, Perda ini disahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya.

“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” kata Fatmawati saat Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (1/8).

Fatmawati menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru ditetapkan untuk memperkuat peraturan dari pemerintah pusat.

“Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing, sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fatmawati mengapresiasi kinerja DPRD Kota Makassar dalam membahas Ranperda ini menjadi Perda. 

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan