Jamin rasa aman, Perda Perlindungan Guru Kota Makassar disahkan
“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” kata Fatmawati.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengatakan, Perda ini disahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya.
“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” kata Fatmawati saat Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (1/8).
Fatmawati menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru ditetapkan untuk memperkuat peraturan dari pemerintah pusat.
“Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing, sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fatmawati mengapresiasi kinerja DPRD Kota Makassar dalam membahas Ranperda ini menjadi Perda.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB