Perjelas status, Gubernur Kaltim serahkan 685 SK PPPK formasi guru

“Selamat atas ditetapkan dan diterima SK sebagai guru PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Semoga amanah dalam menjalankan tugas,” kata Isran.

Gubernur Kaltim, Isran Noor menyerahkan SK PPPK guru (Foto: Instagram @pemprov_kaltim)

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 685 guru sekolah menengah atas (SMA). Isran mengatakan, pengangkatan ini sebagai wujud keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meningkatkan kualitas pendidikan dan memperjelas status kepegawaian.

“Selamat atas ditetapkan dan diterima SK sebagai guru PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Semoga amanah dalam menjalankan tugas,” kata Isran, Selasa (7/6).

Isran menjelaskan, guru yang ditetapkan sebagai PPPK sudah melalui seleksi yang transparan dan akuntabel. Ia optimis, seluruh guru tersebut memiliki kompetensi yang mumpuni.

“Bersyukur, karena banyak yang belum mendapat kesempatan menjadi PPPK,” tuturnya.

Sementara itu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyampaikan, penyerahan SK PPPK bagi 685 guru tersebut merupakan tahap pertama. Ia menargetkan penyerahan SK tahap kedua bisa dilakukan bulan ini juga.