Program bantuan Rp50 Juta per RT di Kukar bisa dicairkan

Program bantuan Rp50 juta berbasis RT di Kukar bisa dicairkan melalui desa atau kelurahan masing-masing.

Ilustrasi Bantuan. Sumber Foto: indonesia.go.id

Program bantuan Rp50 juta berbasis Rukun Tetangga (RT) di Kutai Kartanegara (Kukar) bisa dicairkan melalui desa atau kelurahan masing-masing. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan anggaran untuk program tersebut juga telah disiapkan dan tinggal melakukan pelaksanaanya saja.

"Jadi tinggal pelaksanaan saja. Jadi itu bedanya antara RT yang ada di kelurahan dan RT yang ada di Desa," terangnya.

Program bantuan ini tertuang dalam Perbup Nomor 63 tahun 2021, tentang bantuan keuangan khusus kepada desa.

Arianto menjelaskan pencairan untuk RT di desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), sedangkan RT yang dibawahi oleh kelurahan, maka anggarannya masuk dalam tingkat kecamatan. Namun, anggaran tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh RT kepada kelurahan.

"Bantuan pada tahun pertama ini, setiap RT diwajibkan untuk membeli kendaraan operasional sesuai kondisi di wilayah masing-masing," terangnya.