Tingkatkan PAD, Dishub Kukar siapkan perbup angkutan karyawan

Perusahaan penyedia jasa memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Kukar.

Ilustrasi angkutan karyawan. Sumber Foto: Pinterest

Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) menyiapkan peraturan bupati (Perbup) perihal izin penyelenggaraan angkutan orang, tidak dalam trayek dengan menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan karyawan. Kabid Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dishub Kukar, Suminto, mengatakan, pihaknya mengusulkan Perbup tersebut karena melihat peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Perusahaan penyedia jasa memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar. Melihat perda di Kaltim terkait pajak, Kukar mendapat bagi hasil PKB sebesar 25%," kata Sumianto, Senin (24/10).

Sumianto menjelaskan, Perbup ini dibuat juga mengacu dari banyaknya perusahaan tambang yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagai penyedia jasa angkutan untuk karyawannya.

"Terlebih, adanya Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi. Berangkat dari regulasi itulah, Dishub Kukar menggodok rancangan Perbup tersebut," tuturnya.

Menurut Sumianto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, rancangan Perbup tersebut berada di Kasubbag Perundang-undangan. Dia menargetkan rancangan Perbup ini mulai disosialisasikan pada awal 2023.