Tingkatkan PAD, Dishub Kukar siapkan perbup angkutan karyawan
Perusahaan penyedia jasa memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Kukar.

Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) menyiapkan peraturan bupati (Perbup) perihal izin penyelenggaraan angkutan orang, tidak dalam trayek dengan menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan karyawan. Kabid Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dishub Kukar, Suminto, mengatakan, pihaknya mengusulkan Perbup tersebut karena melihat peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Perusahaan penyedia jasa memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar. Melihat perda di Kaltim terkait pajak, Kukar mendapat bagi hasil PKB sebesar 25%," kata Sumianto, Senin (24/10).
Sumianto menjelaskan, Perbup ini dibuat juga mengacu dari banyaknya perusahaan tambang yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagai penyedia jasa angkutan untuk karyawannya.
"Terlebih, adanya Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi. Berangkat dari regulasi itulah, Dishub Kukar menggodok rancangan Perbup tersebut," tuturnya.
Menurut Sumianto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, rancangan Perbup tersebut berada di Kasubbag Perundang-undangan. Dia menargetkan rancangan Perbup ini mulai disosialisasikan pada awal 2023.
“Targetnya bulan ini bisa ditandatangani (oleh Bupati Kukar), awal 2023 kita sosialisasikan pada pengguna jasa (perusahaan), dan kepada perusahaan penyedia jasa (angkutan),” ujarnya.
Lebih lanjut, jika rancangan perbup ini disahkan maka perusahaan penyedia jasa angkutan karyawan harus memenuhi beberapa peraturan, seperti memiliki kantor cabang dan sistem administrasi di Kukar. Lalu, perusahaan penyedia jasa wajib Uji KIR di Kukar.
“Sebelum perbup itu dibahas, perusahaan dan perusahaan penyedia jasa angkutan sudah disosialisasikan, prinsipnya (mereka) memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” pungkas Sumianto.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Candu TikTok, dari ngemis online sampai jualan
Selasa, 31 Jan 2023 15:59 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB