Tunggak pembayaran retribusi, DLH Pandeglang tegur pihak swasta

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan.

Ilustrasi aktivitas di pasar. Sumber Foto: aptika.kominfo.go.id

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Ahmad Saepudin melaporkan tunggakan retribusi pasar yang dikelola PT Setia Panca Karya (SPK). Menindaklanjuti hal ini, pihaknya melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan.

"Harusnya pihak perusahaan sudah membayar hasil PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau retribusi pasar. Tapi sampai saat ini, belum juga bayar," ujarnya, Selada (22/3).

PAD retribusi pasar ini telah disepakati pada Oktober 2021 dan diambil dari 9 pasar serta sampah.

Selain melayangkan surat, pihaknya juga melaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah I. Bahkan pihak perusahaan sudah diundang untuk membahas masalah penarikan retribusi ini tapi tidak hadir.

"Kami sudah melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan. Kami juga sudah 2 kali melaporkan ke pak Sekda (Taufik Hidayat), dan pak Asda I (Utuy Setiadi) terkait hal itu. Kami juga sudah pernah mengundang pihak perusahaan, tapi tidak hadir," terangnya.