sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tunggak pembayaran retribusi, DLH Pandeglang tegur pihak swasta

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 23 Mar 2022 14:18 WIB
Tunggak pembayaran retribusi, DLH Pandeglang tegur pihak swasta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Ahmad Saepudin melaporkan tunggakan retribusi pasar yang dikelola PT Setia Panca Karya (SPK). Menindaklanjuti hal ini, pihaknya melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan.

"Harusnya pihak perusahaan sudah membayar hasil PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau retribusi pasar. Tapi sampai saat ini, belum juga bayar," ujarnya, Selada (22/3).

PAD retribusi pasar ini telah disepakati pada Oktober 2021 dan diambil dari 9 pasar serta sampah.

Selain melayangkan surat, pihaknya juga melaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah I. Bahkan pihak perusahaan sudah diundang untuk membahas masalah penarikan retribusi ini tapi tidak hadir.

Sponsored

"Kami sudah melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan. Kami juga sudah 2 kali melaporkan ke pak Sekda (Taufik Hidayat), dan pak Asda I (Utuy Setiadi) terkait hal itu. Kami juga sudah pernah mengundang pihak perusahaan, tapi tidak hadir," terangnya.

Saepudin menegaskan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemkab Pandeglang untuk segera membayar retribusi pasar yang sudah menjadi kesepakatan sebelumnya. Jangan sampai uang setoran dari pedagang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

"Saya berharap, PT Setia Panca Karya segera membayar retribusi pasar, sesuai hasil kesepakatan. Jangan sampai uang hasil retrebusi yang ditarik dari pedagang, tidak disetorkan ke kas daerah," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid