Tunggak pembayaran retribusi, DLH Pandeglang tegur pihak swasta
Menindaklanjuti hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Ahmad Saepudin melaporkan tunggakan retribusi pasar yang dikelola PT Setia Panca Karya (SPK). Menindaklanjuti hal ini, pihaknya melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan.
"Harusnya pihak perusahaan sudah membayar hasil PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau retribusi pasar. Tapi sampai saat ini, belum juga bayar," ujarnya, Selada (22/3).
PAD retribusi pasar ini telah disepakati pada Oktober 2021 dan diambil dari 9 pasar serta sampah.
Selain melayangkan surat, pihaknya juga melaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah I. Bahkan pihak perusahaan sudah diundang untuk membahas masalah penarikan retribusi ini tapi tidak hadir.
"Kami sudah melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan. Kami juga sudah 2 kali melaporkan ke pak Sekda (Taufik Hidayat), dan pak Asda I (Utuy Setiadi) terkait hal itu. Kami juga sudah pernah mengundang pihak perusahaan, tapi tidak hadir," terangnya.
Saepudin menegaskan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemkab Pandeglang untuk segera membayar retribusi pasar yang sudah menjadi kesepakatan sebelumnya. Jangan sampai uang setoran dari pedagang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.
"Saya berharap, PT Setia Panca Karya segera membayar retribusi pasar, sesuai hasil kesepakatan. Jangan sampai uang hasil retrebusi yang ditarik dari pedagang, tidak disetorkan ke kas daerah," tandasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB