Dua wartawan Reuters divonis 7 tahun penjara di Myanmar

Penahanan dua wartawan Reuters telah mengundang kecaman internasional sebab dianggap membatasi kebebasan pers.

Dua wartawan Reuters didakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Negara Myanmar. REUTERS/Ann Wang

Dua wartawan Reuters yang didakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Negara Myanmar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara oleh pengadilan Yangon.

Kedua wartawan itu yakni Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) ditahan pada Desember 2017 setelah melakukan peliputan terhadap krisis Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar.

Pasca-dijatuhi hukuman, Kyaw Soe Oo tetap bersikeras menyatakan bahwa dirinya serta rekannya tidak bersalah.

"Kami tidak melakukan kesalahan apapun, tapi kami juga tidak begitu terkejut dengan vonis itu," ujar Kyaw Soe Oo.

Keduanya pun membantah seluruh isi tuduhan dan menyatakan bahwa apa yang mereka dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalisme dan murni hanya untuk mencari fakta terkait pembunuhan 10 warga desa Inn Din tahun lalu dalam operasi militer yang dipimpin tentara Myanmar.