PBB: Larangan cadar di Perancis melanggar HAM

Perancis telah melarang penggunaan cadar sejak 2010 dengan dasar alasan keamanan.

Ilustrasi/Pixabay

Komisi HAM PBB (OHCHR) pada Selasa (23/10) memutuskan bahwa larangan pemerintah Perancis atas pemakaian niqab atau cadar telah melanggar hak asasi manusia.

Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul tuntutan dan vonis yang diberlakukan Perancis kepada dua wanita muslim yang mengenakan cadar pada 2012. Atas tuntutan itu, dua wanita bercadar tersebut kemudian membawa kasus ini ke OHCHR pada 2016.

Perancis telah melarang penggunaan cadar sejak 2010 dengan dasar alasan keamanan. Cadar yang dilarang oleh Perancis adalah yang berbentuk menutupi seluruh wajah dan hanya menyisakan sedikit celah untuk mata saja. 

OHCHR menilai pemerintah Perancis tidak mampu menunjukkan bahwa larangan itu memang benar-benar dibutuhkan untuk alasan keamanan. OHCHR lebih lanjut mengatakan bahwa, "hukum Perancis secara tidak proporsional merugikan hak pemohon (dua wanita bercadar yang dihukum pemerintah Prancis) untuk menjalankan keyakinan agama mereka." 

Pelarangan penggunaan cadar sendiri dapat membatasi wanita keluar rumah sebab bertentangan dengan keyakinan agama mereka.