Diduga merusak artefak, dua WNI ditangkap di Meksiko

Dua WNI yang ditahan di Meksiko atas tuduhan merusak artefak berinisial AT (40) dan AJ (28).

Ilustrasi / Pixabay

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Meksiko karena dituduh merusak 15 artefak pra-Hispanik dari museum La Venta Park di Villahermosa, Tabasco, Meksiko, Rabu (3/10).

Menurut Direktur Warisan Negara Institut Kebudayaan Meksiko (IEC) Rebeca Perales Vela, kedua WNI yang masing-masing berinisial AT (40) dan AJ (28), menuangkan minyak merek Johnson ke artefak-artefak tersebut. 

Otoritas Meksiko kemudian meminta Institut Antropologi dan Sejarah Nasional Meksiko (INAH) untuk segera menyampaikan kejadian tersebut kepada KBRI Mexico City.

Keduanya ditahan oleh Kepolisian Negara Meksiko dengan tuduhan melanggar pasal 52 Undang-Undang Federal tentang Monumen, Arkeologi, Artistik, dan Zona Sejarah.

Kedutaan Besar Republik Indonesia Mexico City dalam keterangannya via Twitter menyatakan, pada Rabu lalu, pihaknya telah diberitahukan oleh INAH terkait peristiwa tersebut.