Kemlu: Indonesia tidak melarang relawan asing bantu Palu

Sejumlah media internasional ramai memberitakan soal pekerja bantuan asing yang diminta segera meninggalkan kota Palu dan sekitarnya.

Aktivitas pengungsi asal Kampung Lere di halaman Masjid Agung Darussalam Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/10). ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Sejumlah media internasional memuat laporan yang menyebutkan bahwa pekerja bantuan asing independen yang berada di wilayah terdampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, diminta untuk segera meninggalkan wilayah tersebut. 

"Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan peraturan untuk LSM internasional, termasuk: LSM asing yang telah mengerahkan personel asing disarankan untuk segera memulangkan personel mereka. Pengumuman itu telah memicu kekhawatiran bahwa pengiriman bantuan akan terhambat," tulis The Guardian dalam artikelnya bertajuk 'Indonesia orders foreign aid workers helping with tsunami effort to leave' yang dipublikasikan pada Selasa (9/10).

Voice of America memuat laporan serupa dengan judul 'Indonesia Orders Foreign Aid Workers Out in Wake of Tsunami'. Adapun Time memilih tajuk 'Indonesia Orders Independent Foreign Aid Workers to Leave Earthquake-Hit Zone' untuk laporan tersebut.

Sementara, media Australia ABC News menulis tajuk 'Indonesia tells independent foreign aid workers to leave quake zone' untuk mengabarkan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta pekerja bantuan asing keluar dari wilayah Palu dan sekitarnya yang terdampak gempa dan tsunami.

Diminta responsnya terkait kabar tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah relawan atau pekerja bantuan asing yang sudah tidak melakukan kegiatan di lokasi bencana.