Sejumlah negara jatuhkan sanksi ke Arab Saudi

Sejumlah negara Eropa mengikuti jejak AS dengan menjatuhkan sanksi terhadap Arab Saudi.

Ilustrasi / Pixabay

Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi terhadap 17 warga Arab Saudi akibat dugaan keterlibatan mereka dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Melalui sanksi yang dikeluarkan di bawah UU Magnitsky tersebut, AS membekukan aset dan melarang setiap warganya untuk berbisnis dengan mereka. 

Mengikuti jejak AS, sejumlah negara pun turut mengambil langkah serupa.

Pada Kamis (22/11), Prancis mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi, termasuk larangan perjalanan, bagi 18 warga Arab Saudi terkait dengan pembunuhan Khashoggi. Sanksi ini dapat bertambah, tergantung pada hasil penyelidikan.

Kementerian Luar Negeri Prancis tidak mengungkapkan nama individu yang dijatuhi sanksi. Namun, mereka memastikan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan mitra Eropa, terutama Jerman.

Berlin pada Senin (19/11) juga telah menerapkan larangan masuk bagi 18 warga Arab Saudi dan menghentikan seluruh penjualan senjata ke Riyadh. Sanksi mencakup larangan perjalanan ke semua negara anggota Uni Eropa di bawah zona Schengen.