2 ABK WNI jalani karantina di China

Dua WNI yang masih berada di Tiongkok merupakan ABK di kapal ikan Long Xing 606.

Ilustrasi kapal ikan / Pixabay

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa dua dari 46 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di empat kapal berbendera China kini masih berada di negara tersebut.

Empat kapal berbendera China yang sempat berlayar di Busan, Korea Selatan, tersebut adalah Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8. 

Sementara itu, 44 ABK WNI lainnya sudah berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka kini menjalani investigasi yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi yang mereka terima saat bekerja di kapal-kapal ikan tersebut.

Judha menjelaskan bahwa dua WNI yang masih berada di Tiongkok merupakan ABK di kapal ikan Long Xing 606.

"Berdasarkan informasi terakhir yang kami terima dari KBRI Beijing, kedua ABK tersebut sudah tiba di China dan saat ini sedang menjalani proses karantina selama 14 hari di Dalian," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Rabu (27/5).