3 WNA dijatuhi hukuman mati karena berperang di pihak Ukraina

Ketiganya-Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Saaudun Brahim-akan menghadapi regu tembak. Mereka memiliki waktu 1 bulan untuk mengajukan banding.

Seorang tentara Ukraina berada dalam posisi saat pertempuran sengit di garis depan di Severodonetsk, wilayah Luhansk, Ukraina, Rabu (8/6/2022). AP Photo/Oleksandr Ratushniak

Dua warga negara Inggris dan seorang warga negara Maroko dijatuhi hukuman mati pada Kamis (9/6) waktu setempat, karena berperang di pihak Ukraina, dalam hukuman yang dijatuhkan oleh milisi pro-Moskow di negara itu.

Sebuah pengadilan di Republik Rakyat Donetsk yang memproklamirkan diri menyatakan, ketiga pria itu bersalah karena berupaya untuk menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati di republik timur yang tidak diakui itu. Mereka juga dihukum karena kegiatan tentara bayaran dan terorisme.

Kantor berita negara Rusia RIA Novosti melaporkan bahwa ketiganya-Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Saaudun Brahim-akan menghadapi regu tembak. Mereka memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding.

Para separatis berargumen bahwa ketiga pejuang itu adalah “tentara bayaran” yang tidak berhak atas perlindungan yang biasa diberikan kepada para tawanan perang. Mereka adalah pejuang asing pertama yang dihukum oleh separatis Ukraina yang didukung Rusia.

Keluarga Aslin dan Pinner berpendapat bahwa para pria itu, yang keduanya dikatakan telah tinggal di Ukraina sejak 2018, adalah anggota militer Ukraina yang “bertahan lama”.