ABK WNI di kapal China hilang di Samudra Hindia

Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI Beijing dan KDEI Taipei untuk memperoleh klarifikasi.

Ilustrasi. Orang tenggelam. Pixabay

Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (25/8) menerima laporan terkait hilangnya WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Lu Xing Yuan Yu 117.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Beijing dan KDEI Taipei untuk memperoleh klarifikasi masing-masing dari pihak perusahaan di China dan agensi di Taiwan.

"Melalui KBRI Beijing, kami juga meminta kepada pemerintah China untuk mengupayakan pencarian dan investigasi terhadap peristiwa hilangnya WNI dengan inisial ACG tersebut," ujar Judha dalam pengarahan media pada Kamis (27/8).

Peristiwa hilangnya ACG terjadi pada 1 Agustus sekitar pukul 04.00-06.30 waktu setempat, ketika Lu Xing Yuan Yu 117 sedang berlayar di Samudra Hindia.

"Pada saat itu, ACG diperkirakan jatuh dari kapal. Kemudian setelah mengetahui hilangnya ACG, kapal Lu Xing Yuan Yu 117 selama 72 jam berupaya melakukan pencarian di perairan di mana yang bersangkutan diperkirakan jatuh," jelas Judha.