Ahli waris korban tewas Lion Air JT 610 tuntut Boeing

Gugatan terkait insiden Lion Air JT610 dilayangkan ke Boeing melalui Pengadilan Sirkuit Wilayah Cook, Illinois, Amerika Serikat.

Petugas memeriksa turbin pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/11/2018). Tim SAR gabungan menyerahkan turbin dan sejumlah barang-barang temuan dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 kepada KNKT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Keluarga seorang penumpang Lion Air JT 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 melayangkan tuntutan kepada Boeing lewat pengadilan yang menggunakan sistem juri di Chicago, di mana pabrikan burung besi itu bermarkas. Pihak keluarga menuding pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 sangat berbahaya.  

Gugatan diajukan pada Senin (24/12) di Pengadilan Sirkuit Wilayah Cook, Illinois, atas nama ahli waris Sudibyo Onggo Wardoyo. Dalam tuntutan itu disebutkan bahwa pesawat Boeing yang berusia dua bulan itu berbahaya karena sensornya tidak memberikan data akurat kepada sistem kendali pesawat hingga menyebabkan sistem anti-stall terpasang tanpa seharusnya.

Selain itu, gugatan tersebut juga menyatakan bahwa Boeing gagal memberikan instruksi yang memadai kepada pilot tentang bagaimana merespons dan mematikan sistem anti-stall. 

"Ini seperti mula-mula Boeing menutup mata lalu mengikat tangan para pilot," ungkap pengacara Thomas Demetrio dari firma hukum Corboy & Demetrio yang mewakili ahli waris Sudibyo Onggo Wardoyo.

Boeing tidak merespons permintaan untuk berkomentar atas kasus ini.