Amnesty kritik cara UNHCR dan RI perlakukan pengungsi Afghanistan

"Mereka bukan kriminal. Mereka adalah orang-orang yang butuh pertolongan."

Sejumlah pengungsi asal Afghanistan berunjuk rasa di depan Kantor UNHCR, Jakarta, pada Selasa (24/8). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Amnesty International menganggap Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) gagal menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan penanganan permasalahan pengungsi Afghanistan di Indonesia. Pangkalnya, nasib mereka berada dalam ketidakpastian selama 10 tahun terakhir.

Kritik pun dialamatkan kepada Indonesia lantaran turut memperburuk situasi pengungsi Afghanistan. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2016 telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

"Itu artinya, seluruh jajaran pemerintah juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi pengungsi dan menangani permasalahan para pengungsi Afghanistan tersebut," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis.

Dia mengingatkan, perpres itu memuat definisi-definisi dasar terkait pengungsi, termasuk mengatur tugas aparat dalam melakukan deteksi, penampungan, serta perlindungan pencari suaka dan pengungsi.

Oleh karena itu, baginya, Indonesia dan UNHCR harus bekerja sama dengan efektif, termasuk dalam memenuhi hak-hak para pengungsi seperti memperoleh suaka politik dan mendapatkan pemukiman kembali di negara ketiga.