Arab Saudi akan hapus hukuman cambuk

Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi.

Ilustrasi Arab Saudi/Pixabay

Arab Saudi berencana menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman, demikian menurut dokumen Mahkamah Agung yang diperoleh Reuters pada Jumat (24/4).

Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April ini, akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," bunyi dokumen tersebut.

Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang digolongkan supaya sejalan dengan ayat-ayat untuk membentuk hukum syariah atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.