Arab Saudi raup Rp1,481 triliun dari pemberantasan korupsi

Penyelidikan korupsi yang dipimpin oleh Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman dimulai sejak 2017.

Ilustrasi / Pixabay

Arab Saudi telah menyelesaikan penyelidikan korupsi yang berjalan sejak 2017, langkah yang memicu penahanan puluhan pangeran, pejabat, dan pengusaha terkemuka.

Pengadilan Kerajaan Arab Saudi pada Rabu (30/1) mengatakan, pihaknya berhasil menjaring sekitar US$106 miliar atau setara Rp1,481 triliun dalam bentuk tunai, real estate, dan aset lainnya.

Gelombang penangkapan pada November 2017 mengejutkan dunia, mengubah Ritz-Carlton Hotel di ibu kota Riyadh menjadi penjara berlapis emas menyusul penahanan sejumlah pangeran di sana.

Di antara para tahanan terkemuka adalah Pangeran Alwaleed bin Talal, investor paling terkenal di Arab Saudi, dan Pangeran Mutaib al-Saud, mantan kepala Garda Nasional negara itu.

Kerajaan menyebut, penahanan sebagai bagian dari tindakan keras terhadap korupsi yang telah berurat berakar. Sementara, beberapa pengamat menilai penahanan dirancang untuk mengonsolidasikan kekuasaan di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman atau MBS.